Contoh Kasus Penyimpangan Tentang Eksploitasi

Contoh :

Lulusan S1 psikologi tentunya tidak semuanya akan melanjutkan ke magister profesi. Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh administrator alat tes adalah seseorang yang telah memilikili sensi sebagai seorang psikolog. Apabila lulusan S1 telah diajarkan administrasi alat tes, maka tidak mustahil apabila dalam dunia kerjanya mereka memanfaatkan pengetahuan yang telah dimiliki terkait dengan penggunaan alat tes. Hal ini yang banyak terjadi, terutama di daerah luar Jawa. Pelanggaran yang lebih parah dari yang telah disebutkan adalah penggunaan alat tes psikologi oleh orang yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam ilmu psikologi, baik itu S1, atau pun profesi psikolog.

Analisis Kasus :

Dalam Kasus yang jelas menyatakan seorang psikologi telah melanggar apa yang ia ketahui tertulis pada pelanggaran kode etik Psikologi Indonesia HIMPSI pada Bab II pasal 4 tentang penyalah gunaan di bidang psikologi, yang menjelaskan terhadap pelanggaran dan penilaian salah terhadap kerja mereka, yaitu dengan senaknya menggunakan alat tes tanpa memiliki lisensi. Dan Bab IV Hubungan Antar Manusia Pasal 18 tentang Eksploitasi pada butir 1 (a) menjelaskan tentang memanfaatkan atau eksploitasi terhadap pribadi atau pihak-pihak lainnya untuk menjalankan pemeriksaan psikologi. Karena pada Bab VIII Pendidikan dan Pelatihan dan pasal 47 menjelaskan sebagai psikologi harus memenuhi aturan professional dan ketentuan yang berlaku, baik dalam perencanaan, termasuk dalam hal izin penelitian termasuk dalam menggunakan alat tes penelitian. Terutama yang menyangkut harga diri seorang psikologi Bab VI Iklan dan Pernyataan Buruk pasal 32 tentang iklan diri yang berlebihan,  Hal ini menyangkut ketetapan seorang psikologi dimana ia akan terjun langsung dalam masyarakat dalam bentuk`pelayanan kesehatan maka seorang psikologi harus menjelaskan kemampuan atau keahlian dan bersikap jujur, wajar, tidak berlebihan untuk menghindari kekeliruan dalam mengdiagnosis permasalahan.

Sumber: Kelompok 5 Kode Etik IPA06

Tinggalkan komentar